Inovasi Tantrakoras ini lahir karena Ketua Pengadilan Negeri Paringin Bapak Ranto Sabungan Silalahi,S.H.,M.H.,LL.M melihat tingginya tindak perkara penganiyaan yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Paringin. Dimana setelah dilakukan identifikasi, ditemukan sebuah fakta menarik bahwa para pelaku adalah korban dari tindak pidana di masa lampau atau bagian dari keluarga korban dari tindak pidana di masa lalu. Hal tersebut kemudian menjadi tanggung jawab dan keprihatinan bagi Pimpinan Pengadilan Negeri Paringin agar lingkaran kekerasan (vicious circle of violent) bisa dihentikan dengan memberikan informasi yang mengedukasi dan memulihkan bagi korban atau keluarga korban kekerasan dari suatu tindak pidana. Berkolaborasi dengan RSUD Datu Kandang Haji dibawah pimpinan drg.Sudirman,MM dan dr.Islamiyah,SP.Kj (Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa) RSUD Datuk Kandang Haji dengan adanya inovasi ini diharapakan mampu mengedukasi dan membantu korban dan keluarga korban akibat kekerasan dari tindak pidana pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Paringin.