Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Melalui Pembinaan Statistik Sektoral, kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh BPS, yakni BPS Provinsi, dan BPS Kabupaten/Kota dapat memberikan pemahaman tentang penyelenggaraan statistik pada Instansi Pusat, yang merupakan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. dan Pemerintah Daerah, yang merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pembina Data adalah instansi pemerintah yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan terkait data. Terkait data statistik, BPS adalah instansi pemerintah yang diberikan kewenangan untuk menjadi pembina data statistik.