Materi Domain I
Prinsip SDI (Satu Data Indonesia)
Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Materi Domain II
Kualitas Data
Kualitas data adalah memberikan pendampingan kepada K/L/Pemda dalam melakukan berbagai upaya penjaminan kualitas statistik sektoral. Kualitas data dilakukan guna mendukung penyediaan data yang andal akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Materi Domain III
Proses Bisnis Statistik
Proses bisnis statistik yang terstandar umum (generik) dan menjadi rujukan di dunia yaitu Generic Statistical Business Process Model (GSBPM). GSBPM menjelaskan dan mendefinisikan serangkaian proses bisnis yang diperlukan untuk menghasilkan statistik resmi.
Materi Domain IV
Kelembagaan
Kelembagaan ini mencakup beberapa aspek diantaranya adalah profesionalitas, SDM yang memadai dan kapabel, serta pengorganisasian statistik. Secara umum domain kelembagaan mengarah kepada kematangan dari penyelenggara kegiatan statistik, melalui aspek aspek tersebut di atas.
Materi Domain V
Sistem Statistik Nasional
Sistem Statistik Nasional (SSN) adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur kebutuhan data statistik, sumber daya, metode, sarana dan prasarana, ilmu pengetahuan dan teknologi, perangkat hukum, dan masukan dari Forum Masyarakat Statistik yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik