Informasi Umum
Panti Asuhan Anak ( PSAA ) “ Udyana Wiguna “ Singaraja adalah salah satu unit pelayanan sosial Dinas Sosial Provinsi Bali yang berkedudukan di Jalan Dewi Sartika No.20 Singaraja, No.Tlpn. (0362) 22647 , yang berdiri diatas tanah milik Negara sejak Tahun 1963 dengan luas 3200 M2 yang terdiri dari Bangunan Kantor dan Asrama bertingkat / sistem Plat dengan luas bangunan 1.475 M2. Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Udyana Wiguna Singaraja adalah Panti Sosial Pemerintah Provinsi Bali yang melayani anak-anak terlantar yang mempunyai keinginan belajar dengan kiteria fakir miskin terlantar,yatim,piatu dan yatim piatu dari seluruh kabupaten di Bali dengan system kehidupan bersama di dalam panti. Pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dengan mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia 7- 12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar secara merata. Tidak relevan bila di jaman modern ini masih ada anak-anak Indonesia yang tidak bersekolah dan ada pula yang masih buta huruf. Oleh karena itu pemerintah berusaha meningkatkan kualitas manusia melalui jenjang pendidikan dasar.
Dasar Hukum.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Keputusan Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali No.09 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan pada Dinas Sosial P3A Provinsi Bali.
Visi
Terentasnya anak dari keterlantaran.
Misi
a. Meningkatkan kualitas pelayanan melalui bimbingan mental, sosial, fisik dan keterampilan.
b. Meningkatkan profesionalisme pegawai dibidang pelayanan sosial anak menuju pelayanan prima.
c. Menumbuh kembangkan kesadaran dan tanggung jawab kesetiakawanan sosial dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam usaha kesejahteraan anak.
Tujuan Pelayanan Panti.
Mewujudkan hak dan kewajiban anak yaitu, hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi anak agar mampu menyiapkan diri untuk mandiri.
Tugas Panti.
a. Menyelenggarakan pelayanan dan penyantunan dalam Panti.
b. Menyelenggarakan pelayanan administrasi pekerjaan sosial.
c. Menyelenggarakan tugas ke Tata usahaan.
Fungsi Panti.
a. Sebagai lembaga pelayanan kesejahteraan sosial.
b. Sebagai sumber data dan informasi kesejahteraan sosial.
c. Sebagai lembaga rujukan.
d. Sebagai lahan pengabdian masyarakat dibidang pelayanan kesejahteraan anak.
Sasaran Pelayanan.
Anak terlantar, yaitu anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya secara wajar baik jasmani , rohani maupun sosialnya dengan kreteria sebagi berikut :
a. Laki-laki atau perempuan dengan usia 6 s/d 18 Tahun.
b. Yatim, piatu , yatim piatu dan Terlantar.
c. Anak yang keluarganya tidak mampu dan mengalami perpecahan , mengidap penyakit kronis, terpidana, korban kekerasan dalam keluarga, korban bencana alam dan sosial.
Proses Pelayanan
Tahap Persiapan meliputi ; Identifikasi , home visite , seleksi dan registrasi.
Asesmen kebutuhan program pelayanan.
Rencana penempatan kedalam program pelayanan.
Pelaksanaan Intervensi / Pelayanan :
a. Perlindungan / pengasramaan.
b. Pemenuhan kebutuhan pangan , kesehatan dan sandang.
c. Pendidikan / Sekolah.
d. Bimbingan Sosial peorangan / kelompok.
e. Bimbingan mental keagamaan.
f. Bimbingan Keterampilan.
g. Bimbingan Rekreasi / Tirtayatra.
h. Advokasi .
i. Bimbingan lainnya yang diperlukan.
Pencatatan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut (berproses selama di Panti dan tercatat sebagai administrasi pekerjaan sosial ).
Penempatan dan penyaluran.
Terminasi.
Bimbingan lanjut bila diperlukan.