Mengajukan permohonan sebagai anak asuh dari Kepala Desa kepada UPTD Pelayanan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak .
Membawa surat keterangan dari Desa yang menyatakan keluarga tidak mampu, yatim, piatu, Yatim piatu atau sebab lainnya.
Membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas yang menyatakan tidak mempunyai penyakit menular.
Membawa foto copy Kartu Keluarga
Membawa foto copy KTP Orang tua/Wali (sebagai penanggung jawab)
Membawa ijazah terakhir, raport dan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Membawa foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
Membawa kartu KIS,KIP, KKS, PKH (kartu yang dimiliki bantuan dari Pemerintah)
Tidak cacat fisik atau menular.
Mampu mengurus aktivitas diri sendiri.
Bersedia tinggal di Panti, bersekolah serta mengikuti kegiatan bimbingan di Panti.
Bersedia mentaati peraturan dan tata tertib di dalam Panti.
Mengisi fomulir yang telah disediakan oleh Panti.