PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka perkembangan organisasi dari waktu ke waktu di berbagai negara memunculkan kesepakatan bahwa sumber daya manusia merupakan aspek yang sangat penting karena kontribusi sumber daya manusia dinilai sangat signifikan dalam pencapaian tujuan organisasi. Sumber daya manuia ini menunjang kelangsungan sutau organisasi dengan karya, bakat, dan kreatifitas. Suatu organisasi yang memiliki teknologi canggih sekalipun tidak akan mampu mencapai tujuan organisasi tanpa adanya sumber daya manusia di dalamnya. Karena merupakan sumber daya dalam suatu organisasi, manusia semakin di tuntut untuk memiliki keahlian dalam bidangnya masing-masing agar dapat melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan. Keahlian tersebut agar mempermudah seseorang dalam meyelesaikan setiap tugas yang diberikan oleh pimpinan. Dengan keahlian juga, hasil dari pekerjaan yang dilakukan akan lebih baik.
Salah satu sumber daya manusia dalam dunia pendidikan adalah adalah tenaga administrasi sekolah. Terkait penyelenggaraan administrasi sekolah engacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang terdiri atas Standar Isi, Proses, Kompetensi Lulusan, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan dan Penilaian. Standarisasi tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang bermutu. Terkait dengan standarisasi tenaga kependidikan hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Administrasi Sekolah/Madrasah.
Sejalan dengan hal tersebut maka Tata Usaha telah menyiapkan komponen yang tidak terpisahkan dalam kelembagaan Sekolah dam ditunutut untuk mewujudkan suatu program Tata Usaha yang mandiri yang betul-betul dalam realisasi kerjanya dapat menunjang keberhasilan dalam mencapai tujuan lembaga yang dimaksud.
Program kerja ini diharapkan dalam setiap langkah kegiatan yang dilaksanakan dapat menunjang usaha peningkatan mutu pendidikan. Penyusunan Program Kerja ketatausahaan bidang kesiswaan dan kepegawaian merupakan upaya penting dan strategis, sebab bidang Tata Usaha secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan proses pendidikan (pembelajaran) sebagai bagian terpenting dari keberadaan suatu Sekolah.
Maksud disusunnya Program Kerja ini adalah diharapkan dapat bermanfaat antara lain:
1. Memberikan arah kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pendidikan agar dapat memanfaatkan setiap dana dan daya yang tersedia untuk menunjang tercapainya mutu pendidikan.
2. Terselenggaranya administrasi kesiswaan dan kepegawaian yang tertib dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Meningkatkan layanan Tata Usaha dalam penyelesaian hak-hak pegawai dan siswa dengan pengadministrasian yang teratur.
4. Meningkatakan layanan Tata Usaha.
5. Terselenggaranya pengadminitrasian surat menyurat yang teratur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
B. Tujuan dan Sasaran Program
Program kerja bidang administrasi ketatausahaan ini disusun dengan tujuan:
1. Untuk menjabarkan kegiatan pokok dan acuan dalam penyelenggaraan administrasi ketatausahaan di SMK Setia Bhakti Cilawu Tahun 2022;
2. Sebagai pedoman kerja bagi kepala Sekolah yang didelegasikan kepada Urusan Tata Usaha dalam menjabarkan pelaksanaan kegiatan;
3. Untuk menentukan arah yang jelas dalam melaksanakan berbagai kegiatan Tata Usaha;
4. Agar kegiatan penyelenggaraan Tata Usaha Tahun Pelajaran 2022 lebih terarah, terencana, tertib dan lancar ;
5. Untuk meningkatkan mutu Sekolah terutama di bidang tertib admninistrasi; dan
6. Agar kegiatan Tata Usahadapat terlaksana secara efektif dan efisien;
Sasaran program kerja bidang administrasi ketatausahaan meliputi:
1. Administrasi kesiswaan
2. Kepegawaian
3. Surat menyurat
PENULISAN HASIL NILAI SISWA DARI BUKU RAPOT Ke BUKU LEGER