Artikel , Edukasi dan Inspirasi
Artikel , Edukasi dan Inspirasi
Di lereng-lereng hutan Jawa Timur, masyarakat desa hidup berdampingan dengan kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani. Namun, kedekatan geografis tidak selalu berarti kedekatan relasi. Ketegangan sosial, konflik tenurial, dan ketimpangan akses masih menjadi tantangan nyata. Di tengah dinamika ini, membangun pemahaman masyarakat tentang sistem pengelolaan hutan menjadi langkah strategis untuk menciptakan hubungan yang lebih setara dan kolaboratif.
Di tengah ketegangan yang kerap menyelimuti relasi antara masyarakat desa dan pengelola hutan negara, muncul sosok pendamping yang memilih jalan dialog daripada konfrontasi. Namanya Abdul Wahab, Pendamping Desa yang telah lama bergelut dengan isu pemberdayaan dan kehutanan di wilayah Singosari.
Pada sore yang hangat, 9 September 2025, Balai Desa Gunungrejo menjadi ruang belajar bersama. Di sana, Wahab menginisiasi forum edukatif bertema “Hutan Kita, Masa Depan Kita”. Hadir dalam forum tersebut Kepala Desa, perangkat desa, dan Kelompok Tani Hutan Wonosobo Rejo—komunitas yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan hutan Perhutani, namun sering kali merasa jauh dari proses pengelolaan.
Wahab tidak datang membawa ceramah hukum yang kaku. Ia datang dengan cerita, gambar, dan dialog. Ia membedah isi UU No. 41 Tahun 1999, PP No. 23 Tahun 2021, serta dua Permen LHK terbaru dengan bahasa yang membumi. Ia menjelaskan bahwa masyarakat bukan sekadar “pengguna” hutan, tetapi bagian dari ekosistem pengelolaan yang sah dan diakui.
Diskusi pun mengalir. Warga bertanya, berbagi pengalaman, dan mulai melihat peluang baru. Bukan hanya soal legalitas, tapi soal rasa memiliki. Forum itu menjadi titik balik: bukan karena dokumen yang dibagikan, tetapi karena rasa dihargai dan didengar yang tumbuh di antara warga.
Beberapa anggota kelompok tani bahkan menyatakan kesiapan untuk menyusun rencana kerja kemitraan secara mandiri, dengan pendampingan berkelanjutan. Abdul Wahab tidak hanya memberi pemahaman, ia menyalakan harapan.
Konflik sering kali muncul bukan karena niat buruk, tetapi karena ketidaktahuan. Ketika masyarakat tidak memahami batas kawasan, prosedur legal, atau peluang kemitraan, ketegangan pun tumbuh. Sebaliknya, pemahaman yang baik dapat:
Masyarakat yang tahu hak dan aturan cenderung memilih komunikasi daripada konfrontasi.
Dengan pemahaman, masyarakat bisa menunjukkan kontribusi mereka dalam menjaga hutan.
Edukasi hukum mencegah pelanggaran administratif yang sering berujung pada sanksi.
Ketika masyarakat merasa dihargai, mereka menjaga hutan dengan kesadaran ekologis.
UU No. 41 Tahun 1999 Prinsip pengelolaan hutan untuk kemakmuran rakyat
Pasal 3: Fungsi hutan (konservasi, lindung, produksi)
Pasal 4: Negara menguasai hutan untuk kemakmuran rakyat
Pasal 68: Partisipasi masyarakat dalam perlindungan hutan Menegaskan hak masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam pengelolaan hutan
PP No. 23 Tahun 2021 Penyelenggaraan kehutanan secara teknis dan administratif Pasal 235–238: Perhutanan Sosial
Pasal 239–243: Kemitraan Kehutanan
Pasal 244–246: Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat Memberi dasar legal bagi masyarakat untuk mengakses dan mengelola hutan secara sah.
Permen LHK No. 9 Tahun 2021 Tata kelola perhutanan sosial dan pendampingan Pasal 4: Skema PS (HKm, HTR, Kemitraan, KTHA, HD)
Pasal 6–7: Hak dan kewajiban pemegang izin
Pasal 10–13: Peran pendamping dan fasilitator Memperjelas peran masyarakat dan pendamping dalam pengelolaan hutan berbasis komunitas.
Permen LHK No. 4 Tahun 2023 Penguatan kelembagaan dan ekosistem
Pasal 5: Kelembagaan lokal
Pasal 7: Rencana kerja berbasis ekosistem
Pasal 11: Kolaborasi multipihak Mendorong pengelolaan hutan yang adil, adaptif, dan berbasis kearifan lokal.
Kami percaya bahwa pengelolaan hutan yang berkelanjutan harus dimulai dari pemahaman yang mendalam dan relasi yang setara. Edukasi, dokumentasi narasi lokal, dan fasilitasi dialog antar pihak adalah langkah strategis untuk mengurai konflik dan menumbuhkan harapan.
Hutan bukan hanya milik negara, bukan pula milik segelintir pihak. Ia adalah ruang bersama yang harus dijaga dengan semangat gotong royong, keadilan, dan keberlanjutan—seperti yang diamanatkan dalam UU No. 41 Tahun 1999, PP No. 23 Tahun 2021, dan diperkuat oleh Permen LHK No. 9/2021 serta Permen LHK No. 4/2023.(adl)
Kata-kata itu menggugah. Beiersdorf (BDF) pun berkomitmen mendukung pembangunan IPAL limbah tahu berbasis biofilter, pelatihan pengelolaan limbah, dan kampanye edukasi lingkungan. Tak hanya itu, Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang turut memberikan bantuan berupa IPAL Komunal untuk mengolah limbah domestik warga sekitar.
Sementara itu, Universitas Brawijaya (UB) memberikan pendampingan intensif dalam pemberdayaan masyarakat. Melalui pendekatan partisipatif, UB membantu warga mengembangkan keterampilan, membangun kesadaran sanitasi, dan menciptakan inovasi lokal berbasis kebutuhan komunitas.
Semua dukungan itu tak datang begitu saja. Mereka tergerak karena melihat ketulusan dan konsistensi Nur Salim dalam merawat sungai kecil di belakang rumahnya. Dari satu lorong sempit, lahir gerakan besar. Dari satu sungai kecil, mengalir semangat perubahan.
Kini, Lorong Ijo bukan hanya lorong fisik, tapi lorong harapan. Di bawah kepemimpinan Nur Salim, lorong yang dulu gelap kini menjadi lorong hijau—tempat di mana kolaborasi tumbuh, dan masa depan lingkungan ditulis ulang oleh tangan-tangan warga sendiri.(fathoni)
Malang - Kabupaten Malang bukan sekadar wilayah administratif. Ia adalah lanskap hidup yang memeluk pegunungan, hutan tropis, sungai, dan ladang yang memberi makan jutaan jiwa. Tapi di balik keindahan itu, ada ancaman yang tak lagi samar: deforestasi, kekeringan, dan degradasi lingkungan yang kian nyata.
Saya ingat satu pagi di Singosari, saat kabut belum sepenuhnya terangkat dari lereng kaki gunung Arjuna. Seorang petani tua menunjuk ke arah bukit yang dulu hijau, kini berubah menjadi ladang tebu. “Dulu di sana banyak burung,” katanya pelan. “Sekarang tanahnya cepat kering.”
Dengan luas wilayah ±3.534 km² dan populasi ±2,7 juta jiwa, Kabupaten Malang menanggung beban ekologis yang besar. Kawasan hutan seluas ±150.000 hektar menjadi benteng terakhir dari krisis iklim lokal—menyerap karbon, menjaga siklus air, dan melindungi keanekaragaman hayati. Namun, alih fungsi lahan terus menggerus benteng itu.
Data dari Global Forest Watch menunjukkan bahwa:
• Pada tahun 2020, Kabupaten Malang kehilangan 94 hektar hutan alam, setara dengan 71.600 ton emisi CO₂
• Tren kehilangan tutupan pohon terus berlanjut hingga 2024, terutama di kawasan lereng Gunung Arjuno, Tahura R. Soeryo, dan TNBTS
• Alih fungsi lahan untuk pertanian, pemukiman, dan wisata menjadi penyebab dominan
• Kebakaran hutan dan degradasi pesisir memperparah kerusakan ekosistem, mengancam habitat satwa dan sumber air
Konservasi bukan anti-pembangunan. Ia adalah bentuk pembangunan yang cerdas dan berkelanjutan. Di Malang, potensi ekowisata, pertanian organik, dan jasa lingkungan bisa menjadi tulang punggung ekonomi baru. Tapi itu hanya mungkin jika kita menjaga fondasinya: alam yang sehat.
• Ekowisata: Kawasan seperti Coban Rondo dan Bromo bisa dikembangkan tanpa merusak
• Pertanian berkelanjutan: Dengan lahan ±120.000 hektar, transisi ke agroforestri bisa memperkuat ketahanan pangan
• Kolaborasi komunitas bisa menjadi simpul gerakan konservasi berbasis masyarakat
Bersama Cabang Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Setor Swasta dan Stakeholder lainya, Kami menunjukkan komitmen nyata dalam mendampingi Kelompok Tani Hutan (KTH) di wilayah Batu, Malang. Melalui sinergi ini, berbagai kegiatan pendampingan, edukasi, dan penguatan kapasitas komunitas lokal dan pemberdayaan ekonomi berbasis ekonomi dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mendorong pengelolaan hutan yang lestari, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam konservasi lingkungan, serta memperkuat ketahanan iklim di tingkat tapak. Kolaborasi ini menjadi contoh nyata bagaimana kemitraan strategis dapat membangun budaya peduli lingkungan yang inklusif dan berdampak langsung bagi ekosistem lokal.
Data bukan sekadar angka. Ia adalah cermin dari realitas yang harus kita ubah. Konservasi di Kabupaten Malang bukan hanya soal menjaga hutan, tapi soal menjaga masa depan. Kita perlu kebijakan yang berpihak, gerakan warga yang aktif, dan narasi publik yang menginspirasi.
"Karena jika kita gagal menjaga Malang hari ini, kita sedang membiarkan generasi esok tumbuh di tanah yang kehilangan akar".(Adl)