Terdiri dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk:
Unit kerja lain
Pemegang izin
Universitas
Asosiasi profesi
Instansi lain (Kementerian/Lembaga)
IAEA (International Atomic Energy Agency)
Beberapa faktor yang menjadi dasar dalam pelaksanaan proses, yaitu:
Permintaan kajian
Peraturan yang berlaku
Konvensi dan standar internasional serta nasional
Data dan informasi terkait
Bagian ini mendukung jalannya proses inti dengan melibatkan:
Perencanaan
Manajemen SDM
Pelatihan dan pengelolaan pengetahuan
Koordinasi internal dan eksternal
Penilaian diri
Bagian utama dari bisnis ini meliputi:
Pelaksanaan kajian dan sistem manajemen kajian IBN → Melakukan penelitian dan evaluasi terkait instalasi dan bahan nuklir.
Penyusunan pedoman teknis → Membuat aturan dan standar teknis untuk pengawasan.
Pembinaan teknis → Memberikan pelatihan atau pendampingan kepada pihak terkait.
Pengembangan kapasitas SDM → Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
Pelaporan ke IAEA (International Reporting System for Research Reactors dan FINAS - Fuel Incident Notification and Analysis System) → Melaporkan kejadian atau perkembangan terkait ke badan internasional.
Proses ini berfungsi sebagai pendukung kelancaran proses inti, mencakup:
Pengendalian dokumen dan rekaman
Knowledge management (manajemen pengetahuan)
Dukungan kepakaran
Pengawasan dan pengendalian
Hasil dari seluruh proses ini berupa:
Hasil kajian yang dapat digunakan untuk evaluasi dan perbaikan sistem
Dokumen laporan seminar
Prosiding (dokumen hasil konferensi)
Dokumen laporan partisipasi staf
Dokumen laporan ke IAEA
Hasil kajian dan laporan didistribusikan kepada pihak terkait, yaitu:
Unit kerja lain
Pemegang izin
Universitas
Asosiasi profesi
Instansi lain (K/L)
IAEA
Keseluruhan proses ini memastikan bahwa kajian, pengawasan, dan pengelolaan instalasi serta bahan nuklir dilakukan dengan standar keselamatan dan keamanan yang tinggi, sesuai dengan regulasi nasional maupun internasional.