Tinjauan lapangan permohonan perizinan perpotongan tidak sebidang antara Jembatan Kereta Api Simpang Joglo dan Underpass Joglo
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2011 tentang Prasarana Perkeretaapian, perpotongan atau persinggungan rel kereta api dengan jalan atau fasilitas lainnya diatur dengan ketat untuk menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.
Perpotongan atau persinggungan tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis:
Perpotongan Sebidang: Dimana rel kereta api berpotongan langsung dengan jalan raya pada satu level yang sama (sebidang), baik itu berupa jalan umum atau jalan kereta api.
Perpotongan Tidak Sebidang: Perpotongan ini terjadi ketika rel kereta api dan jalan tidak berada pada level yang sama, seperti di bawah tanah (terowongan) atau di atas tanah (jembatan).
SOP Proses Perizinan
Persyaratan Pengajuan Izin Perpotongan atau Persinggungan Dengan Jalur Kereta Api
Persyaratan Dokumen Pengajuan Izin Perpotongan atau Persinggungan Dengan Jalur Kereta Api
Surat Permohonan
Gambar Lokasi
Gambar Teknis
Sistem Pengamanan Yang Digunakan
Metode Kerja Yang Digunakan
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Rekomendasi dari Pemerintah Daerah Terkait Dengan Rencana Tata Ruang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau UKL – UPL
Analisis Dampak Lalu Lintas Jalan untuk Perlintasan
Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Setempat
Surat Pernyataan Bermaterai
Izin Prinsip Dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Persyaratan Teknis Perizinan Crossing Bawah Tanah
PM No 36 Tahun 2011 Bab II Pasal 8
Persyaratan Teknis Perizinan Crossing Bawah Tanah tercantum di PM No 36 Tahun 2011 Bab II Pasal 8
Persyaratan Teknis Perizinan Crossing Kabel Udara
PM No 36 Tahun 2011 Bab II Pasal 7
Persyaratan Teknis Perizinan Crossing Bawah Tanah tercantum di PM No 36 Tahun 2011 Bab II Pasal 7