Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang
Seksi Prasarana Perkeretaapian, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2022, adalah bagian dari unit kerja yang bertanggung jawab untuk merencanakan, mengembangkan, dan memastikan kelayakan serta pemeliharaan prasarana perkeretaapian. Tugasnya meliputi pengelolaan infrastruktur seperti jalur kereta, stasiun, fasilitas pendukung lainnya, serta menjaga keselamatan dan kenyamanan operasional kereta api. Seksi ini juga bertugas untuk mendukung integrasi sistem perkeretaapian dengan moda transportasi lainnya, serta memastikan pemenuhan standar teknis yang berlaku.
Apa yang kami lakukan?
Salah satu tugas Seksi Prasarana adalah melakukan tindak lanjut atas permohonan perizinan utilitas yang bersinggungan dan/atau berpotongan dengan jalur kereta api. Oleh karena itu, kami menyediakan panduan singkat perihal perizinan terkait.
Seksi Prasarana telah beberapa kali mengundang ahli untuk menyampaikan materi yang berkaitan dengan perkeretaapian baik secara daring maupun luring. Berikut adalah materi-materi yang telah kami kompilasikan dan dapat diunduh sesuai dengan kebutuhan.
Seksi Prasarana memiliki wilayah kerja yang berada di Jawa Tengah dan Yogyakarta serta terbagi ke dalam empat daerah operasi (DAOP). Dalam mendukung tugasnya, Seksi Prasarana memiliki database peta yang bisa diakses melalui link di bawah ini.
Coba tebak lokasi stasiun, jalur aktif dan non-aktif serta lokasi pekerjaan yang berada di wilayah kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang yang ditunjukkan oleh website berikut!