Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan atau Pusgenri dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.1 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Kehutanan. Pusgenri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan generasi pelestari hutan.
Pusgenri terdiri atas:
a. Bidang Pembinaan Perilaku Generasi Peduli Cinta Alam;
b. Bidang Pembinaan Kewirausahaan Kreatif Kehutanan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Bidang Pembinaan Perilaku Generasi Peduli Cinta Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan pembinaan perilaku generasi peduli cinta alam.
Bidang Pembinaan Kewirausahaan Kreatif Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan pembinaan kewirausahaan kreatif bidang kehutanan.
STRUKTUR ORGANISASI
Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan
Video Profil Pusgenri