Tentang Satgas PPKS
Tentang Satgas PPKS
Sebagai bentuk tanggung jawab untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Direktur Akper Karya Bhakti Nusantara Magelang telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Akper Karya Bhakti Nusantara Tahun 2024 melalui Keputusan Direktur Nomor 159/Akper-KBN/PPKS/IV/2024 tentang Penetapan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Akper Karya Bhakti Nusantara Magelang.