SISTEM DINAMIKA DEMOKRASI INDONESIA
Hakikat demokrasi
Dinamika penerapan demokrasi pancasila
Membangun kehidupan yang demokrasi di indonesia
Demokrasi dalam Teori dan Praktik
Secara konseptual, tidak ada teori demokrasi yang baku. Bentuk Pemerintahan Demokrasi atau Republik atau Kerakyatan menjadi trend dunia pascasekularisasi politik di Eropa selepas Perjanjian Westphalia 1648.
Kekuasaan politik benar-benar dilepaskan dari kekuasaan agama agar dapat benar-benar berjalan sesuai dengan idealitas rasionalitas manusia. Dengan demikian, ide sekularisme adalah pondasi dasar dari demokrasi.
Demokrasi atau demos kratos alias pemerintahan rakyat disepadankan dengan re publica; mengembalikan kekuasaan kepada public (rakyat). Ini adalah sebuah gagasan yang mengemuka pada Revolusi Prancis.
Bentuk pemerintahan ini adalah kritik terhadap kekuasaan absolut para raja (monarki/mono archi) dan kekuasaan para bangsawan (aristokrasi). Ketika itu puncak absolutisme Prancis terjadi pada masa pemerintahan Raja Louis XIV (1643-1715) dengan semboyan l’etat cest moi (negara adalah saya). Penyerbuan Penjara Bastille pada 14 Juli 1789 menjadi tonggak dari Revolusi Prancis untuk mengakhiri absolutisme Kerajaan.
Robespierre kemudian mencetuskan semboyan Liberte (kebebasan), Egalite (persamaan), dan Fraternite (persaudaraan) sebagai prinsip dari demokrasi yang kemudian diabadikan dalam warna-warna bendera nasional Prancis (merah, putih, dan biru).
Terkait dengan penyebaran ide demokrasi secara global, Samuel P. Huntinton menyebutkan dalam bukunya, The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century (1991), bahwa ada tiga gelombang demokratisasi yang menggambarkan bagaimana demokrasi menjadi trend politik dunia saat ini: (1) masa renaissance; (2) masa dekolonialisasi Barat; (3) masa jelang keruntuhan komunisme internasional.
Demokrasi dan Kapitalisme
Kaitan erat Kapitalisme dan demokrasi kentara ketika partisipasi dalam demokrasi membutuhkan dana besar; mulai dari aktivitas kampanye yang legal sampai yang ilegal, suap-menyuap, money politics, lobi, bakti sosial atas nama partai, dan lain-lain.
Dalam konteks inilah politisi kemudian membutuhkan dana segar dari kelompok bisnis. Penguasa dan pengusaha pun kemudian menjadi pilar penting dalam sistem demokrasi. Bantuan para pengusaha tentu punya maksud tertentu. Paling tidak jaminan terhadap bisnisnya, bisa juga berharap ditunjuk untuk proyek bisnis pemerintah.
Jadilah elite politik didikte untuk kepentingan pengusaha. Walhasil, sistem demokrasi kemudian melahirkan negara korporasi. Ciri utamanya lebih melayani kepentingan perusahaan (bisnis) dibanding rakyat.
Dalam konteks yang lebih luas, John Perkins dalam bukunya, Confession of an Economic Hit Man, menyebut istilah corporatocracy. Dalam konteks Amerika Serikat, demokrasi menjadi penopang kekuasaan perusahaan-perusahaan AS untuk menghisap kekayaan negara-negara seperti Indonesia dan menindas mayoritas umat.
Apa yang terjadi di Indonesia bukanlah kasus. Ini adalah pola/sistem yang ingin diterapkan di seluruh dunia. Globalisasi menjadikan demokratisasi sebagai pilar dari political liberalism dan pasar bebas (market forces) sebagai pilar yang saling menguatkan satu sama lain.
Karena itu pula, tidak aneh kalau pengkritik demokrasi seperti Gatano Mosca, Clifrede Pareto, dan Robert Michels cenderung melihat demokrasi sebagai topeng ideologis yang melindungi tirani minoritas atas mayoritas.
Dalam praktiknya, yang berkuasa adalah sekelompok kecil atas kelompok besar yang lain. Seperti di Indonesia, meskipun mayoritas, kaum Muslim Indonesia berada dalam posisi yang kurang menguntungkan. Indonesia lebih didominasi oleh kelompok minoritas terutama dalam hal kekuasaan (power) dan pemilikan modal (capital).
Demokrasi Subtansial dan Prosedural
Siapa pun yang mengkaji demokrasi tentu tidak akan melupakan dua hal: “demokrasi prosedural” dan sistem demokrasi. “Demokrasi prosedural” di antaranya mewujud dalam partisipasi rakyat dalam Pemilu, transparansi dan akuntabilitas.
Negara yang berhasil menyelenggarakan Pemilu, misalnya, akan dianggap sebagai negara yang demokratis. Namun, jangan lupa, penilaian itu hanya menyangkut Pemilu sebagai salah satu instrumen “demokrasi prosedural”.
Pemilu yang demokratis tentu tidak bisa dijadikan ukuran suksesnya sebuah negara, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan kemakmuran warga negaranya, misalnya.
Berdasarkan laporan penelitian Guru Besar Ilmu Politik University of California, Los Angeles (UCLA) Michael Ross, yang diberi judul Is Democracy Good for the Poor?, pemerintahan yang demokratis terbukti tidak mendorong perbaikan kesejahteraan kaum termiskin. Setidaknya itulah yang terjadi di 169 negara dalam kurun waktu 1970-2000.
Karena itu, Pemilu demokratis jelas tidak bisa dijadikan ukuran kesuksesan sebuah negara. Lebih dari itu, terlalu dangkal jika demokrasi dipahami sebatas “demokrasi prosedural” semacam ini, apalagi hanya dipahami lewat Pemilu, seraya mengabaikan demokrasi sebagai sistem (baca: sistem demokrasi), yang justru telah memproduksi banyak keburukan.
Klaim Kedaulatan Rakyat
Walaupun banyak varian dari penerapan demokrasi di berbagai negara di dunia, ada dua prinsip mendasar yang menjadi benang merah dari berbagai perbedaan tersebut.
Di semua penerapannya, demokrasi dibangun dengan asas; pertama, kedaulatan di tangan rakyat; dan kedua, rakyat adalah sumber kekuasaan.
Fakta demokrasi yang lain adalah adanya penetapan suara mayoritas baik dalam urusan pemilihan penguasa maupun anggota dewan perwakilan (parlemen). Seluruh ketetapan UU/hukum yang diambil di dalam Parlemen juga dihasilkan melalui pengambilan pendapat mayoritas.
Bila ditinjau dalam perspektif Islam, demokrasi memiliki 5 (lima) ciri utama yang menjadi prinsip dasar:
Demokrasi adalah rekacipta akal manusia, bukan berasal dari Allah SWT dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan agama samawi apa pun yang telah Allah SWT turunkan kepada para Rasul-Nya;
Demokrasi terpancar dari sekularisme, yakni akidah pemisahan agama dari kehidupan yang berkonsekuensi pemisahan agama dari negara;
Demokrasi dibangun di atas dua pemikiran mendasar yaitu: (a) kedaulatan di tangan rakyat; (b) rakyat sebagai sumber kekuasaan;
Demokrasi merupakan pemerintahan mayoritas. Pemilihan penguasa maupun anggota parlemen ditentukan dengan suara mayoritas. Semua ketetapan hukum/UU juga diambil berdasarkan pendapat mayoritas;
Demokrasi mengharuskan perwujudan kebebasan mutlak dalam hal: (a) agama, (b) berpendapat, (c) kepemilikan, dan (d) kepribadian.
Namun demikian, dalam realitasnya, kedaulatan rakyat hanyalah klaim belaka. Faktanya, kedaulatan rakyat tidak terbukti. Apalagi jika diukur dengan standar Islam.
Yang ada adalah hawa nafsu pihak yang mendapatkan otoritas, melalui mekanisme yang seolah-olah mewakili rakyat.
Dampak Buruk Demokrasi
Mengancam akidah umat Islam.
Bahaya paling mendasar dari demokrasi adalah bahwa sistem ini telah menjadi ‘agama baru’ bagi kaum Muslim. Dari segi akidah, ide demokrasi telah merampas hak Allah SWT untuk membuat hukum dan menyerahkan hak itu kepada hawa nafsu manusia (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44).
Demokrasi bisa membuat kaum Muslim menjadi kufur terhadap hukum-hukum Allah SWT. Berdasarkan ide demokrasi ini juga akan muncul pandangan bahwa semua agama adalah sama sehingga manusia tidak boleh dibeda-bedakan atas dasar agamanya. Hal ini diperkuat oleh argumentasi tentang kebebasan beragama.
Akibat pandangan seperti ini, tidak sedikit kaum Muslim yang murtad (keluar) dari Islam, atau seorang wanita Muslimah tidak merasa berdosa ketika menikah dengan laki-laki kafir dengan alasan persamaan agama.
Menjauhkan kaum Muslim dari aturan-aturan Islam.
Implikasi logis dari demokrasi adalah jauhnya kaum Muslim dari aturan-aturan Islam, terutama dalam masalah publik (kemasyarakatan). Hal ini disebabkan karena demokrasi telah menetapkan garis tegas, bahwa agama tidak boleh terlibat untuk mengatur masalah publik.
Jadilah kaum Muslim sekarang hanya terikat dengan aturan Allah (itu pun kalau dia mau) dalam masalah-masalah individu, ritual, dan moral saja. Dalam masalah publik mereka terikat dengan asas manfaat sesuai dengan hawa nafsu mereka.
Demokrasi menyuburkan liberalisasi Islam dan kebebasan.
Baca juga: Kasus PDI-P vs KPK, Analis Politik Pratma Julia: Demokrasi Kredo Sesat untuk Membius Dunia Ketiga
Akibat kebebasan berpendapat, ide-ide liberal yang ‘menyerang’ Islam semakin berkembang, seperti pendapat yang mengatakan bahwa syariat Islam, jika diterapkan, akan mengganggu stabilitas, mengancam kemajemukan, menimbulkan disintegrasi, dll.
Demikian juga, akibat kebebasan berperilaku, tersebar luaslah pornografi dan pornoaksi
1. Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia
Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam Penerapan Demokrasi Pancasila adalah dengan Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah dipraktikkan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini dapat kita lihat pada kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan masalah-masalah bersama yang terjadi di sekitarnya.
Apa sebenarnya Penerapan Demokrasi Pancasila itu? Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan utuh). Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Notonegoro yang menyatakan Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagaimana dengan prinsip Demokrasi Pancasila? Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan.
Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan i, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
d. Demokrasi dengan rule of law.
Hal ini mempunyai empat makna penting. et kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (ett) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. ekekuasaan negara memberikan keadilan hukum (estice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. etikekuasaan negara menjamin kepastian hukum (esecit) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. eetkekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum e inteest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demkrasi yang ustru memppulerkan fitnah dan huatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan iisinnsetine, dengan sistem pengawasan dan perimbangan cecnnces
f. Demokrasi dengan hak asasi manusia.
Demokrasi menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
h. Demokrasi dengan otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
i. Demokrasi dengan kemakmuran.
Demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (ee stte) oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial.
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hakhak khusus.
Apa sebenarnya yang menjadi karakter utama Penerapan Demokrasi Pancasila? Karakter utama Demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Dengan kata lain, Demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter utama, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.
Tiga karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur penerapan demokrasi di Indonesia. Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. Cita-cita permusyawaratan memancarkan keinginan untuk mewujudkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan atau golongan. Adapun, cita-cita hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.
Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu sebagai berikut.
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
1. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Setelah kalian membaca dan memahami uraian materi sebelumnya, coba kalian pikirkan apakah negara kita merupakan negara Kehidupan Yang Demokratis Di Indonesia? Mengapa kehidupan demokratis itu penting? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, pahamilah uraian materi berikut ini. Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kebebasan yang bertanggung jawab. Mari kita uraikan makna masing-masing.
a. Persamaan kedudukan di muka hukum
Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menciptakan hal itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukum yang tegas dan bijaksana, bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa, dan berani menghukum siapa saja yang bersalah.
b. Partisipasi dalam pembuatan keputusan
Dalam negara yang menganut sistem politik Kehidupan Yang Demokratis Di Indonesia, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam. Sebagai contoh, ketika rakyat berkeinginan kuat untuk menyampaikan pendapat di muka umum maka pemerintah dan DPR menetapkan undang-undang yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.
c. Distribusi pendapatan secara adil
Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada fakir dan miskin atau mereka yang berpendapatan rendah. Akhir-akhir ini pemerintah menjalankan program pemberian bantuan langsung tunai. Hal tersebut dilakukan dalam upaya membantu para fakir miskin. Pada kesempatan lain, pemerintah terus giat membuka lapangan kerja agar masyarakat dapat memperoleh penghasilan. Dengan programprogram tersebut diharapkan terjadi distribusi pendapatan yang adil di antara masyarakat Indonesia.
d. Kebebasan yang bertanggung jawab
Dalam sebuah negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul. Empat kebebasan ini merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin keberadaannya oleh negara. Akan tetapi dalam pelaksanaannya mesti bertanggung jawab, artinya kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain, kebebasan yang dikembangkan adalah kebebasan yang tidak tak terbatas, yaitu kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki orang lain.
Setelah kalian memahami karakteristik negara yang demokratis, coba kalian bayangkan jika kalian tidak diperlakukan sama di depan hukum. Kalian tentunya merasa diperlakukan tidak adil dan kepercayaan kalian terhadap lembaga-lembaga peradilan menjadi menurun atau bahkan tidak ada. Bayangkan pula apabila anggota masyarakat tidak diberi kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan memperoleh penghidupan yang layak. Pengangguran akan semakin meningkat serta fakir miskin bertambah banyak jumlahnya dan mereka semakin terlantar kehidupannya.
Demikian pula halnya dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah, dan masyarakat. Apa yang kalian rasakan seandainya kalian tidak diberi kesempatan berbicara di depan orang tua kalian. Segala aturan keluarga harus kalian ikuti tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu. Jika di kelas kalian, guru tidak memberi kesempatan untuk bertanya, mengemukakan pendapat, berdiskusi maka pemahaman kalian terhadap pelajaran menjadi kurang optimal. Dalam masyarakat, apabila penyelesaian perkara tidak dilakukan melalui musyawarah, maka masyarakat akan “main hakim sendiri” dan pengambilan kebijakan dilakukan sewenang-wenang, akibatnya suasana di lingkungan masyarakat menjadi tidak nyaman dan tidak aman.
Dalam lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara, seandainya tidak ada pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, maka tentu saja tidak akan terwujud kebebasan warga negara untuk memilih pemimpinnya. Bayangkan pula seandainya warga negara tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan pemerintah, maka kebijakan yang dibuat pemerintah cenderung akan sewenang-wenang. Artinya, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aspirasi warga negara.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa kehidupan demokratis penting dikembangkan dalam berbagai kehidupan. Seandainya kehidupan yang demokratis tidak terlaksana, maka asas kedaulatan rakyat tidak berjalan, tidak ada jaminan hak-hak asasi manusia, tidak ada persamaan di depan hukum. Jika demikian tampaknya kita akan semakin jauh dari tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
2. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi Demokrasi
tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya. Pada dasarnya tumbuhnya budaya Kehidupan Yang Demokratis Di Indonesia disebabkan karena rakyat tidak senang dengan tindakan yang sewenang-wenang, baik dari pihak penguasa maupun dari rakyat sendiri. Oleh karena itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat terwujud ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut.
Bagaimana caranya supaya kita dapat menjalankan kehidupan yang demokratis? Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita bisa memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
a. membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku;
b. membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal;
c. membiasakan diri untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
d. membiasakan diri untuk mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan;
e. membiasakan diri untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
f. selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam musyawarah;
g. selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara bahkan diri sendiri;
h. menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
i. menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
j. menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;
k. membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.
Kalian sebagai generasi penerus bangsa dan sebagai ujung tombak dalam usaha menegakkan nilai-nilai demokrasi, sudah semestinya mendemonstrasikan peran serta kalian dalam usaha mewujudkan kehidupan yang demokratis. Paling tidak, kalian mencoba membiasakan hidup demokratis di lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah maupun masyarakat tempat kalian tinggal, sehingga pada akhirnya berkembang menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.