Pusat Pengetahuan Keuangan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta
DAU merupakan dana transfer yang bersifat block grant di mana penggunaannya sesuai dengan prioritas dan kewenangan daerah. Adapun TPP Daerah dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundangan dan mengacu kepada PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Anggaran TPP menjadi beban APBD dan dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
DAU untuk suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Perhitungan DAU tidak berdasarkan opini atas laporan keuangan daerah.
Perubahan penggunaan Dana Kelurahan diperkenankan sepanjang penggunaannya sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Perubahan rencana penggunaan diperkenankan selama perubahan kegiatan tersebut telah tertuang pada Perubahan APBD dan merujuk pada aturan Permendagri.
Secara umum kebijakan penggunaan DBH bersifat block grant (tidak diatur penggunaannya) dan disesuaikan dengan prioritas daerah kecuali untuk jenis DBH Cukai Hasil Tembakau dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
Rencana penggunaan DID/IF harus berdasarkan alokasi DID/IF dalam perpres rincian APBN. Jika rencana penggunaan DID/IF tidak sesuai dengan alokasi dalam perpres APBN, maka dianggap tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, DID/IF tahap I tidak akan disalurkan.
Jika dalam aplikasi DID/IF, rencana penggunaan yang disampaikan belum di-approve, maka rencana penggunaan tersebut masih bisa diubah. Namun, jika sudah di-approve, maka dapat menghubungi PIC DID/IF untuk wilayah bersangkutan.
Pemerintah Daerah dapat menganggarkan DID/IF untuk kategori lainnya, selama telah menganggarkan kegiatan untuk mendukung pencapaian kinerja atas kategori yang didapatkan.
DID/IF tidak dialokasikan berdasarkan permohonan, tetapi berdasarkan penilaian atas kriteria-kriteria tertentu sebagaimana ketentuan PMK. Adapun data yang digunakan dalam penilaian kriteria dimaksud berasal dari Kementerian/Lembaga terkait.
Alokasi DID/IF Tambahan dapat dianggarkan melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD, kemudian dimasukan dalam perubahan Perda APBD atau LRA jika tidak ada perubahan APBD.
Data dasar perhitungan/rapor DID/IF dapat dilihat melalui tautan www.djpk.kemenkeu.go.id/datadasar/dashboard
Tim dibentuk untuk melaksanakan kegiatan yang belum menjadi tugas dan fungsi unit mana pun. Tim yang sama tidak boleh dibentuk setiap tahun. Apabila tim tersebut sudah 3 tahun berturut-turut, maka dilakukan peninjauan kembali dengan masuk ke dalam tugas dan fungsi SKPD.
Boleh saja, tetapi diprioritaskan anggotanya adalah ASN sehingga ASN tetap memiliki tanggung jawab atas pencapaian kegiatan tim tersebut.
Terkait keanggotaan tim, disesuaikan dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan jika belum masuk, maka dimasukan sebagai anggota tim.
Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU PDRD mengatur bahwa subjek dan wajib pajak PBB-P2 adalah OP atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Pengaturan ini mengandung arti bahwa menurut UU PDRD WP PBB-P2 (yang melakukan pembayaran PBB-P2 ke kas daerah) bukan hanya pemilik tanah/bangunan, tetapi dapat juga OP atau badan yang memanfaatkan/mengusai tanah/bangunan.
Oleh karena itu, WP yang dicantumkan namanya dalam SPPT PBB untuk melakukan pembayaran PBB-P2 tidak selalu berupa pemilik tanah/bangunan tersebut melainkan bisa juga pihak yang memperoleh manfaat bumi atau menguasai bangunan dimaksud. Itulah mengapa dalam SPPT PBB dicantumkan kalimat “SPPT PBB bukan merupakan Bukti kepemilikan hak” karena SPPT PBB merupakan surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 terutang kepada WP. Adapun dokumen kepemilikan tanah adalah berupa sertifikat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Peran notaris/PPAT dalam pemungutan pajak (khususnya BPHTB) pada dasarnya memastikan agar setiap akta pemindahan hak atas tanah/bangunan yang akan ditandatanganinya telah disertai bukti pelunasan BPHTB. Oleh karena itu, pada dasarnya notaris/PPAT bukan membantu memungut BPHTB melainkan menjalankan tugas profesinya agar akta pemindahan hak yang ditandatanganinya dapat digunakan untuk proses penerbitan sertifikat hak ke BPN sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih jelasnaya, kami sarankan agar Bapak/Ibu dapat berkoordinasi dengan Kemendagri atas permasalahan dimaksud.
Terkait Bagi Hasil Pajak Rokok mohon dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi setempat karena penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok dari DJPK hanya untuk Pemerintah Provinsi sedangkan penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok ke Kabupaten dan Kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.