DATA
DATA
Pusat Pengetahuan Keuangan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pada Pasal 146 ayat 1 diamanatkan bahwa "Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD".