Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang terdiri dari 2 jenis :
Prosedur Biasa
Prosedur Khusus
Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dapat diklik pada tombol dibawah ini