TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN DEWAN PERTIMBANGAN:
Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit / satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit / satuan kerjanya.
Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi.
Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID / PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN ATASAN PPID:
Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit / satuan kerjanya.
Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
Menganggarkan pembiayaan layanan Informasi.
Menyediakan sarana dan prasarana layanan infcrmasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit satuan kerjanya serta situs resmi.
Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit / satuan kerjanya.
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit / satuan kerjanya.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit / satuan kerjanya.
Mewakili unit/ satuan kerjanya di dalam proses penye esaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:
a. pengumuman informasi;
b. pengelolaan permohonan Informasi;
c. pengelolaan keberatan atas Informasi;
d. penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID;
e. penetapan dan pemutakhiran DIP;
f. pengujian tentang konsekuensi;
g. pendokumentasian Informasi Publik; dan
h. pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.
Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung.
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN PPID PELAKSANA:
Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
Mendokumentasikan seluruh informasi dalam bentuk cetak/elektronik meliputi:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 kali dalam 1 tahun.
Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak.
Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN PPID PETUGAS LAYANAN INFORMASI:
Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
Mendokumentasikan seluruh informasi dalam bentuk cetak/elektronik meliputi:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 kali dalam 1 tahun.
Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak.
Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN PPID PETUGAS LAYANAN INFORMASI:
Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi.
Menerima dan memilah permohonan informasi baik secara manual maupun elektronik.
Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan informasi secara manual maupun elektronik.
Meneruskan permohonan informasi kepada PPID Pelaksana.
Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik.