PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang merupakan unit yang dibentuk dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertanggung jawab untuk mengelola, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik yang berada di lingkungan PTUN Palembang secara cepat, tepat, dan sederhana. Keberadaan PPID mencerminkan komitmen lembaga peradilan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
PTUN Palembang sebagai bagian dari peradilan tata usaha negara di bawah Mahkamah Agung RI, memiliki kewajiban untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat, termasuk terkait tugas pokok dan fungsi pengadilan, jadwal sidang, putusan, serta informasi lainnya yang tidak dikecualikan. Melalui PPID, masyarakat dapat mengakses informasi secara langsung atau melalui media digital yang telah disediakan oleh pengadilan, seperti situs resmi atau layanan informasi elektronik lainnya.
PPID PTUN Palembang dibentuk berdasarkan Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2‐144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan. Dimana PPID PTUN Palembang dipimpin oleh seorang pejabat struktural yang ditunjuk secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 880/KPTUN.W5-TUN.1/SK.OT1/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024, dan Surat Keputusan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 16/SEK.PTUN.W5-TUN.1/SK.HM.1.1/I/2025 tanggal 6 Januari 2025. Dalam menjalankan tugasnya, PPID didukung oleh tim yang terdiri dari petugas layanan informasi, pengelola dokumentasi, serta tenaga teknis yang bertugas untuk memastikan kelancaran pengelolaan data dan permohonan informasi. Seluruh kegiatan PPID berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan mengutamakan prinsip keterbukaan, kecermatan, serta perlindungan terhadap data yang dikecualikan.
Pelayanan informasi oleh PPID dilakukan baik secara langsung di meja layanan informasi maupun secara daring melalui website resmi PTUN Palembang. Selain melayani permintaan informasi, PPID juga memiliki peran dalam menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP), mengklasifikasikan informasi yang terbuka atau dikecualikan, serta melakukan dokumentasi terhadap permintaan dan pemberian informasi. Seluruh proses dilakukan dengan prinsip pelayanan prima demi mendukung kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.