PPID Poltekkes Kemenkes Kalimantan Timur mulai efektif pada tanggal .dengan ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2024 melalui Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Kaltim Nomor KM.04.04/F.XLII/ 00031/ 2024 dan direvisi tanggal 2 Juni 2025 dengan Keputusan Direktur Nomor. KM.04.04/F.XXXIV/4891/20025.
A. Dasar Hukum
1. Undang-undang Dasar tahun 1945 Pasal 28 F
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
5. PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar ayanan Informasi
6. Permenkes Nomor 37 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Kesehatan
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 tahun 2022 tentang Oraganisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
PPID berperan sebagai pintu masuk utama untuk mengakses berbagai jenis informasi seperti kebijakan institusi, program akademik, jadwal kegiatan dan data-data penting lainnya. Dengan begitu semua pihak yang berkepentingan dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
PPID berperan penting dalam transparansi dan akuntabilitas institusi Pendidikan tinggi antara lain :
1. Menyediakan akses informasi yang mudah
2. Meningkatkan Transparansi Kinerja Institusi
3. Mendorong Partisipasi Aktif Masyakat
4. Menjaga dan mengelola dokumentasi penting
5. Memfasilitasi proses permintaan informas
6. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan Pendidikan
Poltekkes Kemenkes Kaltim berupaya agara PPID dapat terus mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publikguna terwujudnya penyelenggara Pendidikan tinggi yang transparan,efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertaggungjawabkan. Poltekkes Kemenkes Kaltim berkomitmen untuk berharapmembuka akses infrmasi, data dan kearsipan bagi masyarakat luas yang tersedia di berbagai platform media social maupun media cetak dan digital.
B. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Poltekkes Kemenkes Kaltim sebagai berikut :
1. Pimpinan : Direktur
2. Ketua : Wadir II
3. Sekretaris : Subag Adminiatrasi Umum, Kepegawaian dan Keuangan
4. Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik : Koordinator Humas dan Pelayanan Publik
5. Pengelola bidang dokumentasi dan arsiparis : Arsiparis
6. Pengeloln Bidang Digitalisasi dan Media Daring : Ka. Unit IT
7. Pengelola bidang Pengaduan dan Penyelesaian Masalah : Ketua SPI
8. Petugas Informasi Poltekkes Kemenkes Kaltim
a. Tim Pengelola Website : Staf IT/ Admin Web
b. Tim Pembuat Konten : Humas/Tim Publikasi /Design