Profil Singkat e-LID Pengadilan Agama Sawahlunto
Layanan Informasi dan Dokumentasi secara Elektronik (e-LID) Pengadilan Agama Sawahlunto adalah sistem layanan informasi publik secara elektronik yang disediakan oleh Pengadilan Agama Sawahlunto. e-LID Pengadilan Agama Sawahlunto dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tinggi Agama Padang.
e-LID Pengadilan Tinggi Agama Padang dibangun berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, sebagai salah satu kanal penyelenggarakan layanan informasi secara elektronik melalui media Layanan Informasi dan Dokumentasi secara elektronik (e-LID) sebagai alternatif pemberian informasi publik secara langsung melalui meja informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Sawahlunto.
Profil PPID Pengadilan Agama Sawahlunto
Dalam rangka memberikan Layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/1/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan yang merupakan revisi dari KMA Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Pengadilan Agama Sawahlunto telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sawahlunto Nomor: W3-A6/140/HM.00/VII/2023 tanggal 1 September tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Sawahlunto.
Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sawahlunto ditetapkan :
Ketua Pengadilan, Wakil Ketua, Panitera sebagai Dewan Pertimbangan;
Sekretaris sebagai Atasan PPID;
Panitera Muda Hukum sebagai sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Gugatan dan Kasubbag sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana;
Petugas Meja Informasi ;
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Agama Sawahlunto berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Agama Sawahlunto bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Sawahlunto.
Copyright © 2023. Tim IT Pengadilan Agama Sawahlunto