Disusun berdasarkan : SK KPA Sawalunto Tentang Standar Layanan Informasi Pada Pengadilan Agama Sawahlunto
DASAR HUKUM :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Pengadilan menyediakan informasi antara lain mengenai :
Hak-hak para pihak berperkara yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai;
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
Tata cara memperoleh pelayanan informasi dan;
Informasi lain yang berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 merupakan informasi publik.
Pengadilan Agama Sawahlunto menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui situs Pengadilan Agama Sawahlunto atau media informasi lainnya, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas
Pengadilan Agama Sawahlunto memberikan jawaban dapat ditindak lanjuti atau tidaknya permohonan informasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja.
Pengadilan Agama Sawahlunto wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
Pengadilan Agama Sawahlunto dapat meminta perpanjangan waktu diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan Agama Sawahlunto menolak permohonan informasi yang eridiajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
Pengadilan Agama Sawahlunto akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya wajar sesuai dengan standar wilayah setempat dan tidak memungut biaya lainnya.