Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Nomor
Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 000.7.5/30/DESDM-I tanggal 04 Maret 2024 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
Mudah, memberikan kemudahan bagi siapa saja yang berkepentingan dalam mendapatkan data dan informasi;
Murah, memberikan pelayanan kepada semua pengguna dengan tingkat pelayanan yang sama meskipun dalam jarak yang jauh;
Terkini, selalu memberikan data dan informasi yang terbaru;
Terandalkan, data dan informasi yang disajikan dapat dipercaya;
Objektif, mampu memberikan data dan informasi yang konsisten;
Terkendali, mampu memberikan arahan dan respon yang baik kepada pengunjung dengan cepat dan tepat.
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WITA | Istirahat : 12.00 - 13.00 WITA
Jum'at : 08.00 - 11.30 WITA