Tugas Pokok
PPID Pelaksana Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Kaltim bertugas merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur