LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ini adalah dokumen yang berisi daftar harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, yang wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.