SELAMAT DATANG DI LAYANAN INFORMASI PUBLIK
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEJABAT BADAN PUBLIK
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser dapat dilakukan sebagai berikut :
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SP4N LAPOR! (https://lapor.go.id)
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Instagram dan Facebook Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser, diterima oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut.
INFORMASI PUBLIK
Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik.