Rapat Koordinasi mengenai Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Paser Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Paser pada Rabu (24/07/2025). Agenda Utama rapat ini adalah membahas Penyesuaian Izin Usaha Perkebunan Sinkronisasi Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Paser Bapak Ir. Toto Ifrianto, ST, M.Ling, peserta dihadiri oleh Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Rapat ini bertujuan untuk menerbitkan tata kelola perkebunan di Kabupaten Paser keseluruhannya dalam perizinan berusaha. Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan tuntutan pemerintahan terkait dapat memiliki data perizinan usaha secara lengkap dan akurat. Sebagai dasar dalam melakukan pengawasan pengelolaan perkebunan. Hal ini penting untuk mendukung tata kelola wilayah yang transparan, tertib administrasi, serta mempermudah proses pengawasan dan pengambilan kebijakan di sektor perkebunan.
Rapat Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pengembangan Sistem Aplikasi Peta Investasi Website Kontrak dan Android/IOS antara DPMPTSP dan Penyedia.
Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Paser pada Jumat, 26 Juli 2025. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser telah melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama dengan CV. Segitiga Sama Sisi terkait Pengembangan Sistem Aplikasi Peta Investasi berbasis Website dan Android/IOS.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala DPMPTSP Kab. Paser, Ir. Toto Ifrianto, ST., M.Ling., dan dilanjutkan dengan penjelasan substansi kontrak, yang mencakup ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta tahapan pelaksanaan proyek.
Beberapa poin penting yang disepakati dalam rapat antara lain:
-Kick-off Meeting: Akan segera dijadwalkan pertemuan awal (kick-off meeting) untuk pembahasan teknis dan rencana kerja;
-Komunikasi: Ditekankan Pentingnya Komunikasi yang intens dan transparan antara tim teknis DMPPTSP dan CV. Segitiga sama Sisi selama masa pelaksanaan proyek.
-Pelaporan: CV. Segitiga sama sisi diharapkan untuk menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam kontrak.
Rapat ditutup dengan harapan bahwa kerja sama ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan potensi investasi di Kabupaten Paser.
Kegiatan Pengarahan Kepada Petugas Pelayanan Pada Dpmptsp Kabupaten Paser Untuk Persiapan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pendirian Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser memberikan pengarahan kepada petugas yang akan melakukan kegiatan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Koperasi Merah Putih di seluruh kecamatan Se-Kabupaten Paser. Kegiatan pengarahan ini dilaksanakan pada Rabu, 06 Agustus 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Kab. Paser.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk:
1. Mendorong percepatan legalisasi koperasi di tingkat desa/kelurahan
2.Memperluas akses layanan perizinan usaha secara langsung ke masyarakat
3. Mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong
Mari bersama wujudkan 80.000 Koperasi Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa dan kelurahan yang mandiri, inklusif, dan berkeadilan. Paser (06/08/2025).
Pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kecamatan Muara Komam.
Pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Muara Komam, hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang, Percepatan Pendirian Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih yang merupakan agenda prioritas nasional yang tercantum dalam ASTACITA Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam mendukung program Pemerintah tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Paser melakukan kegiatan pendampingan di Kecamatan Muara Komam yang diikuti oleh pengurus koperasi desa. Paser (11/08/2025).