Bagaimana jika Pemohon Informasi Publik merasa tidak puas dengan layanan PPID?
Apabila terdapat ketidakpuasan layanan Informasi Publik oleh PPID karena alasan sebagai berikut:
permintaan informasi ditolak karena alasan informasi dikecualikan;
tidak disediakan informasi berkala;
tidak ditanggapinya permintaan informasi;
permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
tidak dipenuhinya permintaan informasi;
biaya yang tidak wajar;
penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui Petugas Pelayanan Informasi Publik, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Keberatan yang diajukan tersebut wajib ditanggapi secara tertulis oleh Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak keberatan diterima oleh Badan Publik tersebut.
Apabila tanggapan atas keberatan dikabulkan oleh Atasan PPID melalui surat tanggapan, pastikan PPID memberikan informasi yang diminta atau PPID melaksanakan perintah dalam surat tanggapan tersebut.
Apabila tanggapan atas keberatan kita tidak dikabulkan oleh atasan PPID atau tidak ditanggapi, anda dapat mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi yang berwenang.
Komisi Informasi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permohonan sengketa informasi yang anda ajukan tersebut dalam jangka waktu seratus hari kerja sejak permohonan diregister oleh Komisi Informasi dengan memberikan nomor register sengketa informasi.
Bagaimana mekanisme pengajuan keberatan informasi di BPOM?
Mekanisme pengajuan keberatan informasi di BPOM adalah sebagai berikut:
Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID BPOM dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada subsite PPID SOBAT melalui laman Beranda/Home atau laman PPID BPOM melalui tautan https://ppid.pom.go.id
Petugas Pelayanan Informasi Publik mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
PPID BPOM atau PPID Pelaksana BPOM menghimpun informasi/dokumen sebagai bahan jawaban tanggapan keberatan informasi.
Hasil pengumpulan informasi/dokumen dan analisis terkait pengajuan keberatan informasi disampaikan kepada Atasan PPID BPOM.
Atasan PPID BPOM menyampaikan tanggapan keberatan dalam bentuk surat jawaban/tanggapan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Jika Pemohon Informasi Publik puas dengan tanggapan atas keberatan yang diajukan, maka pelayanan informasi publik selesai.
Jika Pemohon Informasi Publik tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
Dapatkah Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan penyelesaian sengketa langsung kepada komisi informasi tanpa terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada PPID?
Tidak