Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi PPID Dit. Standardisasi ONPPZA
PPID Pelaksana melaksanakan Tugas dan Fungsi:
Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM;
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerjanya;
Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik;
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID; dan
Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.