TUGAS DAN FUNGSI PPID
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Manado.
PPID PELAKSANA
Tugas : Melaksanakan pengelolaan informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan
Kesehatan Kelas I Manado.
Fungsi:
Memberikan pelayanan informasi publik;
Mengumpulkan dan menyebarluaskan Informasi Publik dari PPID Pembantu;
Memberikan usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi; dan
Menyusun laporan semester dan tahunan Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.
PPID PEMBANTU
Tugas : Membantu PPID Pelaksana dalam melaksanakan penyediaan Informasi Publik.
Fungsi:
Menyediakan Daftar Informasi Publik yang diperlukan oleh PPID Pelaksana;
Menyampaikan Daftar Informasi Publik kepada PPID Pelaksana;
Mendokumentasikan Informasi Publik.