SAMBUTAN PPID BKK KELAS I MANADO
Selamat datang di layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Manado.
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui layanan PPID, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Manado berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan. Publik memiliki hak untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan:
Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi
Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
Pengecualian bersifat ketat dan terbatas
Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi
Pelaksanaan tugas dan fungsi PPID di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Manado ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor BKK Kelas I Manado Nomor HK.02.03/C.X.14/111/2026. Penetapan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan BKK Kelas I Manado.
Kami senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai wujud keterbukaan dan komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat. Semoga layanan PPID ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat serta mendukung terciptanya komunikasi yang terbuka antara BKK Kelas I Manado dengan masyarakat
DEFINISI PPID
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik pada suatu badan publik. Dalam pelaksanaannya, PPID juga memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada masyarakat dikelola secara tertib serta memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang wajib dibuka maupun informasi yang dikecualikan