Standar Layanan
Prosedur PPID
Standar Layanan
Prosedur PPID
Prosedur Permohonan Informasi Publik
1.Pemohon informasi mengajukan informasi publik melalui website PPID RSUD Jati Padang atau datang langsung mengisi formulir dengan kelengkapan sebagai berikut:
-KTP Perorangan
-KTP Pimpinan Organisasi
-Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi)
2.Petugas Data dan Informasi PPID RSUD Jati Padang mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik.
3.Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID RSUD Jati Padang akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik. PPID RSUD Jati Padang memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
4.Jika berkas tidak lengkap, maka PPID RSUD Jati Padang meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 (tiga) hari kerja).
5.Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID RSUD Jati Padang dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Pemohon mengisi formulir keberatan, formulir disediakan PPID RSUD Jati Padang dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada website PPID RSUD Jati Padang
Petugas data dan informasi PPID RSUD Jati Padang mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
Petugas data dan informasi PPID RSUD Jati Padang menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan Petugas PPID.
Atasan Petugas data dan informasi PPID RSUD Jati Padang menyampaikan tanggapan keberatan PPID RSUD Jati Padang untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasikannya pengajuan keberatan.
PEMOHON INFORMASI PUAS / TIDAK PUAS
Jika Pemohon Informasi Puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi selesai.
Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan atasan keberatan, dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.