Profil PPID
Badan Publik
Profil PPID
Badan Publik
1.Kedudukan, Domisili, Beserta Alamat Lengkap dan Kontak
2.Visi dan Misi
3.Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, RSUD Jati Padang merupakan RSUD Kelas D, yang mempunyai Tugas dan Fungsi :
Tugas :
RSUD Kelas D mempunyai tugas meneyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
Fungsi :
a. Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
b. Penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Jati Padang;
c. Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
d. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Jati Padang;
e. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur RSUD Jati Padang;
f. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur RSUD Jati Padang;
g. Penyelenggaraan pelayanan medik;
h. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik;
i. Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik;
j. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
k. Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans;
l. Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
m. Penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan;
n. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja;
o. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit;
p. Fasilitasi dan penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan di RSUD Jati Padang;
q. Fasilitasi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan bidang pelayanan kesehatan;
r. Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan dan kehumasan RSUD Jati Padang;
s. Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi RSUD Jati Padang;
t. Pengelolaan data RSUD Jati Padang;
u. Pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian RSUD Jati Padang;
v. Pengelolaan prasarana dan sarana RSUD Jati Padang;
w. Pelaksanaan perencanaan, rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan sarana dan prasarana kerja RSUD Jati Padang sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
x. Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan Perangkat Daerah;
y. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Jati Padang; dan
z. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.