Jika Anda ingin menggunakan layanan informasi secara nonelektronik, silakan unduh dan isi formulir di bawah ini, lalu datang langsung ke Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengajukan Permohonan Informasi/Pengajuan Keberatan.
Formulir Permohonan Informasi
Formulir Pengajuan Keberatan