Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:
Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.
TANDA-TANDA AKAN TERJADI ANGIN PUTING BELIUNG
CARA MENGHADAPI ANGIN PUTING BELIUNG
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI