Jadwal Pelayanan

Layanan permohonan informasi publik pada PPID MAN 5 Jakarta Utara dilaksanakan pada hari kerja mulai senin sampai jumat dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

Jam Layanan         : 07:30 – 16.00 WIB

Jam Layanan         : 07:30 – 16:30 WIB


Biaya Layanan

PPID Man 5 Jakarta Utara menyediakan informasi publik secara gratis (tanpa biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi masyarakat dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar MAN 5 Jakarta Utara atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk merekam data dan informasinya.