Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagai satuan pendidikan madrasah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Mengacu pada Keputusan Menteri Agama tersebut maka Madrasah Aliyah Negeri 5 Jakarta menetapkan PPID yang bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Profil Pejabat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Madrasah Aliyah Negeri 5 Jakarta, sebagai berikut:
Atasan : Kepala Madrasah Aliyah Negeri 5 Jakarta
PPID : Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas
Alamat : Jl.Marunda Baru III. No, 30. Rt.04/06. Marunda-Cilincing, Jakarta Utara
Email : humasman5jakartautara@gmail.com