PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik tentang BAZNAS Provinsi Lampung (baik berupa salinan data maupun wawancara), dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID BAZNAS Provinsi Lampung melalui langkah-langkah berikut:
1. Cara Menghubungi PPID BAZNAS Lampung:
Pemohon dapat menghubungi PPID BAZNAS Provinsi Lampung melalui:
a. Email: baznasprov.lampung@baznas.go.id
b. Nomor WhatsApp Layanan: +62 821-7922-3460
c. Datang langsung ke kantor BAZNAS Provinsi Lampung
2. Petunjuk Pengajuan:
PPID BAZNAS Provinsi Lampung akan memberikan arahan untuk:
a. Mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui tautan berikut: [Klik di sini]
b. Melengkapi dokumen administratif, sesuai kategori pemohon:
a. Perorangan
Softcopy identitas diri* (KTP/SIM/Paspor)
Softcopy KTM/Kartu Anggota/Kartu Lembaga
Softcopy Surat Pengantar* dari Universitas/Instansi (jika diperlukan)
Softcopy Proposal Penelitian (jika untuk keperluan riset)
Rincian informasi yang dibutuhkan*
b. Badan Hukum
Softcopy identitas diri pimpinan badan hukum* (KTP/SIM/Paspor)
Softcopy akta pendirian badan hukum yang telah disahkan KEMENKUMHAM*
Rincian informasi yang dibutuhkan*
c. Kelompok Orang
Surat Kuasa
Softcopy identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa*
Rincian informasi yang dibutuhkan*
3. Proses dan Tindak Lanjut:
PPID memberikan nomor urut permohonan kepada pemohon via email/WhatsApp
Permohonan akan diproses dengan sistem FIFO (First In First Out)
Pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan maksimal 3 hari kerja sejak tercatat
Jika dokumen belum lengkap, PPID akan mengirimkan konfirmasi untuk melengkapinya
Pemohon dapat menyerahkan dokumen pelengkap maksimal 10 hari kerja setelah konfirmasi diterima
4. Tanggapan PPID:
Jika dokumen lengkap, dalam waktu 10 hari kerja, PPID akan menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui email, yang memuat:
Status penguasaan informasi oleh BAZNAS
Rekomendasi jika informasi berada di instansi lain
Keputusan menerima atau menolak permohonan (dengan alasan)
Bentuk informasi publik yang tersedia
Biaya dan metode pembayaran jika ada
Estimasi waktu penyediaan informasi
Penjelasan jika terdapat bagian informasi yang disembunyikan
Penjelasan jika informasi hanya dapat diberikan sebagian
Informasi belum tersedia/dikuasai (jika berlaku)
Jika PPID membutuhkan waktu tambahan, akan diberitahukan kepada pemohon dengan alasan tertulis. Perpanjangan waktu maksimal 7 hari kerja dan tidak dapat diperpanjang lagi.
5. Penyampaian Informasi:
Setelah proses selesai, informasi publik akan diberikan sesuai permohonan.
Seluruh permohonan informasi publik dilakukan melalui satu pintu, yaitu PPID BAZNAS Provinsi Lampung.
Catatan:
Dokumen bertanda * wajib dilampirkan
PPID BAZNAS Provinsi Lampung menjamin kerahasiaan dan keamanan dokumen yang diserahkan oleh pemohon