Widyakarya Nasional dan Gizi (WNPG) XI tahun 2018, sebagai acuan dalam perkembangan pangan dan gizi digunakan standar/Angka Kecukupan Gizi yang meliputi Angka Kecukupan Energi (AKE) di tingkat konsumsi sebesar 2.150 kkal/kap/hari dan Angka Kecukupan Protein (AKP) di tingkat konsumsi adalah sebesar 57 gram/kap/hari.
Pola Pangan Harapan (PPH) atau Desirable Dietary Pattern (DDP) adalah susunan keragaman pangan yang didasarkan pada sumbangan energi dari kelompok pangan utama. Melalui pendekatan PPH ini, kualitas konsumsi pangan penduduk dapat dicerminkan dari besaran skor PPH, dengan skor maksimal sebesar 100.
Skor Pola Pangan Harapan (PPH) mencerminkan suatu mutu gizi konsumsi pangan dan tingkat keragaman konsumsi pangan suatu wilayah.
Sejak ditetapkannya Peraturan Presiden No 22 tahun 2009, skor pola pangan harapan telah dijadikan indikator strategis untuk melihat kinerja Ketahanan Pangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Penyelenggaraan Ketahanan Pangan di Kab/Kota mencakup 4 urusan dan 9 sub urusan antara lain pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi
Skor PPH mandiri Kabupaten Sinjai tahun 2022 adalah 89,1 yang menunjukkan masih perlunya upaya untuk peningkatan pola konsumsi yang beragam, bergizi, seimbang dan aman untuk mencapai skor PPH ideal yaitu 100 pada tahun 2024. Dalam hal ini diperlukan tindaklanjut berupa peningkatan konsumsi kelompok pangan yang rendah dan menurunkan konsumsi kelompok pangan yang berlebihan hingga mencapai skor ideal.