Pagu calon peserta didik paling banyak 32 peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.
Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung (pagu) sekolah, pemeringkatan berdasarkan urutan :
Jarak Domisili dalam satu zona.
Usia calon peserta didik yang lebih tua
Waktu Pendaftaran
Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung (pagu) sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan :
Jarak Domisili Terdekat.
Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua.
Waktu Pendaftaran.
Jalur Prestasi Berdasarkan Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan :
Bobot prestasi (skoring).
Rerata Nilai Rapor dan
Usia calon peserta didik yang lebih tua.
Penskoran berdasarkan :
Skor Prestasi Berjenjang
Khusus untuk prestasi bidang keagamaan Hafiz Qur’an, skoring sebagai berikut : 10 – 19 Juz = 32, 20 - 29 Juz =512, 30 Juz = 9192.