A. ZONASI
Pemberlakuan Jalur Zonasi (50 persen) ditujukan bagi peserta didik yang domisilinya di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota yang ditetapkan sudah termasuk penyandang disabilitas.
Domisili calon peserta didik dari alamat Kartu Keluarga diterbitkan selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Surat keterangan Domisili diterbitkan oleh RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat berwenang yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat domisili.
Pihak sekolah akan memberikan prioritas bagi peserta didik dengan KK atau surat keterangan domisili dari kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
B. AFIRMASI
Pemberlakuan Jalur Afirmasi (15 persen) ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Pengajuan PPDB jalur afirmasi harus dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik pada program (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya). Peserta didik juga bisa menyertakan bukti mengikuti program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
Bukti keikutsertaan tersebut wajib dilengkapi surat pernyataan dari orangtua atau wali. Surat berisi kesediaan untuk diproses hukum jika terbukti melakukan pemalsuan data atau dokumen. Apabila ditemukan dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan, akan dilakukan verifikasi dan penindaklanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
C. PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Pemberlakukan Jalur perpindahan tugas orangtua atau wali (5 persen) dibuktikan dengan surat penugasan. Surat tersebut dapat dikeluarkan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat bekerja. Kuota jalur perpindahan tugas juga dapat digunakan bagi anak guru.
D. PRESTASI
Pemberlakukan Jalur Prestasi (30 persen) PPDB didasarkan nilai ujian sekolah atau UN. Prestasi juga dapat diperoleh dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lambat 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.