POJOK PEREMPUAN DAN ANAK
MEDIA INFORMASI HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK BERBASIS DIGITAL PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG
Jaminan Perlindungan Perempuan dan Anak
Berdasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negatif dari perceraian. Oleh karena itu, pengadilan berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan bagi perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian.
sambutan dirjen badilah tentang
hak perempuan dan anak
Kewajiban pengadilan
Berdasarkan Peraturan Mahakamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Pengadilan (Hakim) berkewajiban:
Penghargaan atas harkat dan martabat manusia
Non diskriminasi
Kesetaraan gender
Persamaan dihadapan hukum
Keadilan
Kemanfaatan
Kepastian Hukum
Jenis-Jenis Perkara yang Melibatkan Perempuan dan Anak
GUGATAN
Cerai Gugat
Cerai Talak
Harta Bersama
Izin Poligami
Nafkah Anak
Pembatalan Perkawinan
Isbat Nikah Contentiosa
Penguasaan Anak
PERMOHONAN
Isbat Nikah
Asal Usul Anak
Dispensasi Kawin
Perwalian
Wali Adhol