POJOK PEREMPUAN DAN ANAK

MEDIA INFORMASI HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK BERBASIS DIGITAL PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG

Jaminan Perlindungan Perempuan dan Anak

Berdasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negatif dari perceraian. Oleh karena itu, pengadilan berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan bagi perempuan yang akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian.

sambutan dirjen badilah tentang

hak perempuan dan anak

Kewajiban pengadilan

Berdasarkan Peraturan Mahakamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Pengadilan (Hakim) berkewajiban:

  1. Penghargaan atas harkat dan martabat manusia

  2. Non diskriminasi

  3. Kesetaraan gender

  4. Persamaan dihadapan hukum

  5. Keadilan

  6. Kemanfaatan

  7. Kepastian Hukum

Jenis-Jenis Perkara yang Melibatkan Perempuan dan Anak

GUGATAN

  1. Cerai Gugat

  2. Cerai Talak

  3. Harta Bersama

  4. Izin Poligami

  5. Nafkah Anak

  6. Pembatalan Perkawinan

  7. Isbat Nikah Contentiosa

  8. Penguasaan Anak

PERMOHONAN

  1. Isbat Nikah

  2. Asal Usul Anak

  3. Dispensasi Kawin

  4. Perwalian

  5. Wali Adhol