Instrumen ini sesuai dengan Perka 15 Tahun 2011 Pedoman Jitupasna. Detail dapat dilihat di siniÂ
Instrumen dan Formulir terbarukan juga ada diPeraturan Kepala BNPB nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyusunan R3P. Formulir Per-sektor dapat diakses di sini