Aplikasi Registrasi Posyandu
Aplikasi berbasis web yang digunakan untuk pendataan posyandu yang berada di Desa/Kelurahan. Aplikasi ini tidak perlu dipasang atau dinstall pada perangkat hanya menggunakan perambah(browser) dan jaringan internet. Proses pendaftaran dimulai dari Desa/Kelurahan yang melakuan input data setelah data lengkap sesuai persyaratan dikirim ke Kecamatan, tim verifikator kecamatan akan melakukan proses verifikasi awal terhadap data yang diinput dan SK Tim Pembinda dan Pengurus jika sudah memenuhi persyaratan data dikirim ke Kabupaten/Kota untuk melakukan proses veriifkasi tahap akhir. Data yang sudah diverifikasi tahap akhir akan terlihat dalam halaman persetujuan permohonan registari pada halaman pengguna tingkat Pusat. Proses selanjutnya adalah Tim Pusat akan melalukan persetujuan permohoanan jika memang sudah memenui perysaratan.
Alur proses aplikasi adalah berjenjang jadi data dari awal harius terisi dengan baik dan lengkap. Jika ini tidak dilakukan maka proses akan lebih lama karena setiap data tidak lengkap akan dikembalikan ke Desa/Kecamatan Untuk laporan dan dashboad dibuat secara khusus untuk memenuhi kebutuhan pengguna
Untuk menggunakan aplikasi pengguna harus memiliki akun pengguna. Akun pengguna tingkat Desa/Kelurahan dibuatkan oleh Kecamatan, untuk akun Kecamatan dibuat oleh Kabupaten/kota, untuk Provinsi dibuatkan oleh Pusat
Modul Monitoring dan Evaluasi
Selain modul pendaftaran aplikasi registrasi posyandu juga memiliki modul monitoring dan evaluasi untuk kebutuhan monitoring progress pelaksanaan program/kegiatan, mengukur sejauh mana tujuan program tercapai, mendokumentasikan bukti pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi kendala dan hambatan di lapangan, menjadi dasar perbaikan kebijakan atau prosedur, mendorong peningkatan kualitas layanan dari waktu ke waktu
Kegiatan monitoring akan dilakukan oleh Desa/Kelurahan melakukan Self assessment (penilaian mandiri) proses di mana Desa/Kelurahan menilai kinerjanya sendiri secara jujur dan objektif berdasarkan kriteria atau indikator yang telah ditetapkan, tanpa menunggu penilaian dari pihak luar, sedangkan untuk monitoring yang dilakukan oleh Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat dapat melakukan penilaian dan rekomendasi