PROSEDUR SURAT TERCATAT
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
panggilan/pemberitahuan surat tercatat yang termuat dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023
Mahkamah Agung melakukan pembaruan konsep sah dan patutnya sebuah panggilan sebagaimana tertuang dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023. Aspek sah/resmi tidak lagi bertumpu pada pelaksana panggilan/pemberitahuan (jurusita/jurusita pengganti), namun pada pemberi perintah (majelis hakim). Pelaksana perintah majelis hakim untuk memanggil pihak atau memberitahukan dokumen pengadilan bukan jurusita namun pihak ketiga dari penyedia jasa pengiriman dokumen yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme tercatat. Perubahan lainnya terjadi pada tindakan apabila pihak berperkara tidak dijumpai secara in person di tempat kediaman atau tempat tinggalnya. Panggilan/Pemberitahuan dapat disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau receptionis ataupun petugas keamanan apartemen/rumah susun, sepanjang mereka bukan pihak lawan dan bersedia difoto diri dan kartu identitasnya. Panggilan/Pemberitahuan diteruskan kepada Kepala Desa/Lurah hanya apabila pihak berperkara tidak ketemu secara pribadi dan orang dewasa serumah/resepsionis/petugas keamanan gedung tidak bersedia difoto dan menyerahkan kartu identitasnya.
Sementara itu, mengenai patutnya panggilan, tidak mengalami perubahan. SEMA Nomor 1 Tahun 2023 masih mensyaratkan tenggang waktu minimal 3 hari antara diterimanya panggilan dengan hari pelaksanaan persidangan. Hanya saja, dipersyaratkan juga syarat minimal waktu pengiriman dokumen, yakni tidak kurang dari 6 hari sebelum pelaksanaan persidangan.
Pengertian
Bahwa panggilan dan/ atau pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal terima.
Bahwa surat tercatat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikirimkan oleh pengadilan dengan menggunakan jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat yang ditentukan oleh Mahkamah Agung.