Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh suatu badan atau unit usaha selama satu Tahun Pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak badan, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan badan tersebut.Â