Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 50.000.000.000 (50 Miliar Rupiah) berhak menggunakan skema Fasilitas Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Fasilitas ini memberikan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal (22%), sehingga tarif efektifnya menjadi hanya 11%. Pengurangan tarif ini diterapkan khusus pada porsi Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihasilkan dari bagian omzet sampai dengan Rp 4.800.000.000.
Cara membagi porsi perhitungannya adalah sebagai berikut:
Langkah A (Mencari PKP Fasilitas): (Rp 4.800.000.000 / Total Peredaran Bruto) x Total PKP
Langkah B (Mencari PKP Non-Fasilitas): Total PKP - PKP Fasilitas