Untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah wajib melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan daerahnya dalam bentuk LPPD, LKPJ, dan Ringkasan LPPD.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
SK Tim Pelaksana Penyusunan LPPD Sleman 2025