Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, DPRD memberikan evaluasi, saran, dan rekomendasi atas Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati. Pemerintah Daerah, dalam hal ini OPD, bertugas melaporkan kembali hasil tindak lanjut atas rekomendasi tersebut yang termuat dalam LKPJ tahun anggaran berikutnya.
Organisasi Perangkat Daerah dapat mengisikan hasil tindak lanjut rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ tahun 2024 secara online