Pengelolaan Rekening
Pengelolaan Rekening
1. Dasar Hukum
Pengaturan tentang pengelolaan rekening Kementerian Negara/Lembaga selain rekening pengeluaran diatur dalam Peraturan Menteri Kemuangan nomor 182/PMK.05/2017
Pengaturan tentang pengelolaan rekening pengeluaran Kementerian Negara/Lembaga diatur dalam Peraturan Menteri Kemuangan nomor 183/PMK.05/2019
2. Permohonan Pembukaan Rekening Pengeluaran (Virtual Account)
KPA mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan rekening pengeluaran melalui pimpiman Eselon I berkenaan dengan mengacu pada referensi data rekening pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PMK No. 183/PMK.05/2019
Berdasarkan permohonan KPA, pimpiman Eselon I menyampaikan permohonan persetujuan dan pembukaan rekening pengeluaran Satker kepada KPPN mitranya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan dari KPA diterima
3. Permohonan Pembukaan Rekening Penerimaan & Lainnya (Non Virtual Account)
Permohonan pembukaan rekening penerimaan diajukan Sarker kepada KPPN mitranya dengan persyaratan:
Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
Permohonan pembukaan rekening pemerintah lainnya khusus hibah diajukan Sarker kepada KPPN mitranya dengan persyaratan:
Satu rekening hibah langsung untuk satu register
Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
Salinan/copy surat penerbitan nomor register hibah
Surat persetujuan pembukaan rekening yang diterbitkan oleh KPPN berlaku selama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan
4. Laporan Pembukaan Rekening
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus menyampaikan laporan pembukaan Rekening kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat:
20 (dua puluh) hari kerja sejak terbitnya surat persetujuan pembukaan rekening
10 (sepuluh) hari kerja sejak pembukaan rekening pengelolaan kas BLU dalam bentuk deposito
5. Laporan Penutupan Rekening
Rekening yang sudah tidak digunakan harus ditutup
Jika terdapat saldo pada rekening tersebut agar disetorkan ke kas negara
Untuk rekening hibah, sisa saldo pada rekening diperlakukan sesuai dengan ketentuan pada perjanjian hibah
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU melaporkan penutupan rekening kepada KPPN mitranya
6. Laporan Saldo Rekening
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU wajib melaporkan saldo rekening yang dikelolanya setiap bulan kepada KPPN mitranya paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan saldo rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya
Dokumen dapat disampaikan melalui aplikasi SPRINT atau Portal
Surat/Laporan rekening Satker yang berhasil ter-upload dapat dilihat pada Tanda Terima di atas
Konsultasi terkait pengelolaan rekening dapat menghubungi : Luthfia Yana Alifa (081357889270)